PENGEMBANGAN USAHA KERUPUK RAMBAK DAN PEMBUATAN NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB)

Penulis

  • Cintama Hayyu Azharra Institut Teknologi dan Bisnis Indragiri
  • Devi Maharani Institut Teknologi Dan Bisnis Indragiri
  • Likha Salina Putri Institut Teknologi Dan Bisnis Indragiri
  • Dinda Amelia Institut Teknologi Dan Bisnis Indragiri
  • Zaskia Meilani Institut Teknologi Dan Bisnis Indragiri
  • Aulia Riska Rahma Putri Institut Teknologi Dan Bisnis Indragiri
  • Dela Fitriani Institut Teknologi Dan Bisnis Indragiri
  • Slamet Haryono Institut Teknologi Dan Bisnis Indragiri
  • Ernawati Institut Teknologi Dan Bisnis Indragiri
  • Roky Apriansyah Universitas Bangka Belitung
  • Khairudin Institut Teknologi Dan Bisnis Indragiri

Kata Kunci:

Pengembangan Usaha, NIB, Kerupuk Rambak

Abstrak

Usaha kerupuk rambak merupakan salah satu jenis  usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang  memiliki potensi ekonomi signifikan di berbagai  daerah di Indonesia Pengembangan usaha adalah suatu  proses yang bertujuan untuk meningkatkan dan  memperluas segala aspek bisnis agar menjadi lebih besar,  lebih menguntungkan, lebih efisien, dan lebih  berkelanjutan. Proses ini tidak hanya terbatas pada  peningkatan penjualan atau ukuran perusahaan, tetapi  juga mencakup inovasi, adaptasi terhadap perubahan  pasar, dan penguatan fondasi internal bisnis melalui  pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB adalah  identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah  melalui sistem Online Single Submission (OSS). Memiliki  NIB sangat penting karena merupakan dasar untuk  mendapatkan izin usaha lainnya dan legalitas  operasional.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-30